Soal Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Rp 34,34 Miliar, Kajari: Rp 9 Miliar Sudah Dibayar, Sisanya...

Soal Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Rp 34,34 Miliar, Kajari: Rp 9 Miliar Sudah Dibayar, Sisanya...
Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Terkait tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP, BPPKAD Pelalawan beserta Kajari Pelalawan mengakui kalau PT RAPP sudah membayar Rp 9 miliar dari tunggakan PPJ Non PLN sebesar Rp 34,34 miliar. 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam, SH. MH Melalui Kasi Datun Kajari, Yongki Arfius,  SH,. MH, Selasa 4 Desember 2018, via seluler. 

Kejaksaan Negeri sendiri merupakan Kuasa Khusus (SKK)  Penagihan Hutang Tunggakan Pajak Penerangan Jalan PT RAPP sebagaimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada (6/12/2016) lalu.

"Dari beberapa perundingan PT RAPP baru bayar Rp 9 miliar.  Sementara sisanya masih dalam proses. Nantinya bisa dicari kesepahaman setelah tim yang akan dibentuk dan turun ke lapangan guna melakukan perhitungan seberapa besar tagihan PPJ Non PLN," imbuhnya.

Namun sejauh ini, tim sendiri baik dari unsur Pemkab, PLN, PT RAPP dan pihak-pihak yang dianggap perlu belum dibentuk.  

"Nah, disini kita harapkan Pemkab Pelalawan melalui BPPKAD dapat memprakarsai agar tim dapat terbentuk dan tagihan tersebut cepat selesai pada akhir tahun ini," harapnya. 

Lebih jauh disampaikannya, alotnya proses pembayaran pajak ini, disebabkan ada pada persepsi penghitungan pajak yang dilakukan pemerintah. Sementara itu, di sisi lain perusahaan masih bersikeras pada hitungannya. 

Terpisah, Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson, SH. MH, mengungkapkan bahwa penghitungan PPJ Non PLN adalah dihitung mengunakan secara appraisal assessment. (R09)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index